Pada tanggal 26 Juni 2018, UPT
Puskesmas Panaguan mengadakan pertemuan dengan kepala desa dan kader-kader yang
ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Panaguan dalam acara Sosialisasi Dan
Pembinaan Pelayanan Kesehatan Tradisional. Dalam acara ini di jelaskan kepada
peserta sosialisasi mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Pelayanan kesehatan tradisional
merupakan salah satu sub dari 3 pilar program Indonesia sehat, dengan landasan hukum
PP No. 103 Tahun 2014 dan PMK No. 61
Tahun 2016.
Sesuai Peraturan Pemerintah No
103 Tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional, yang di maksud dengan
Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah sebagai berikut :
1.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah
penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara
empiris.
2.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan
biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara
ilmiah.
3.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah
suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan
konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat
sebagai pelengkap atau pengganti.
4.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan
yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan
untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
Penyehat tradisional wajib
memiliki beberapa hal seperti berikut ini:
1.
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang
selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat
tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan
Tradisional Empiris.
2.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
Tradisional yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
3.
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional,
yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada
tenaga kesehatan tradisional dalam rangka pelaksanaan pemberian Pelayanan
Kesehatan Tradisional Komplementer.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Syarat untuk mendapatkan STPT :
1.
Surat Penyataan mengenai metode atau teknik
pelayanan yang diberikan
2.
Fotocopy KTP yang masih berlaku
3.
Pas photo terbaru 4x6 (2 lembar)
4.
Surat keterangan lokasi tempat praktik dari
lurah atau desa
5.
Srt Pengantar dari Puskesmas
6.
Rekomendasi Dinkes Kab/Kota (diberikan
setelah dilakukan penilaian teknis)
7.
Surat Rekomendasi dari asosiasi terkait
Syarat untuk memperpanjang STPT :
1.
Fotocopy STPT yang berlaku
2.
Rekomendasi Dinkes Kab/Kota (diberikan
setelah dilakukan penilaian teknis)
3.
Permohonan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum
jangka waktu STPT berakhir
4.
SPTP berlaku 2 tahun & dapat diperpanjang
kembali
Tata cara pelayanan,registrasi
dan perizinan pelayanan kesehatan tradisional empiris :
1.
Hanya
dpt menerima klien sesuai keilmuan & keahlian
2.
Bila
berhalangan praktik, tdk dpt digantikan oleh hattra lainnya
3.
Bila
tdk mampu memberikan pelayanan, wajib mengirim klien ke fasyankes
4.
Wajib
memiliki stpt
5.
Tidak
melakukan intervensi tubuh yang bersifat invasif
6.
Hanya
dpt memiliki 1 stpt dan 1 tempat praktik
7.
Izin
tempat praktik perseorangan melekat pada stpt hattra
8.
Setiap
panti sehat harus memiliki izin sarana
9.
Wajib menaati kode etik hattra
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah sebagai berikut :
1.
Panti sehat perorangan
Tempat
hattra melakukan pelayanan secara perorangan. Izin penyelenggaraan Panti Sehat
perorangan melekat pada STPT yang dimiliki oleh Penyehat Tradisional
2.
Panti sehat berkelompok
Tempat
hattra melakukan pelayanan secara bersama
a.
dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum
b.
harus memiliki penanggung jawab teknis yg memiliki STPT
Panti sehat tidak boleh melaksanakan pelayanan rawat inap
Sarana panti sehat harus memiliki :
1.
Ruang pendaftaran/Ruang tunggu
2.
Ruang Konsultasi
3.
Ruang Administrasi
4.
Ruang Pengobatan
5.
Ruang mandi/WC
6.
Ruang Lainnya sesuai kebutuhan pelayanan
Izin penyelenggaraan panti sehat berkelompok yaitu mengajukan surat
permohonan ke pemerintah kab/kota, dengan melampirkan:
1.
STPT masing-masing Hattra
2.
Salinan/fotocopy pendirian badan usaha, kecuali
perorangan
3.
Indentitas lengkap pemohon
4.
Surat keterangan domisili dari kelurahan
5. Profil Panti sehat (struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga, sarana &
prasarana, jenis pelayanan yg diberikan)
6.
Rekomendasi dinas Kesehatan Kab/Kota (setelah dilakukan penilaian teknis)
0 comments:
Posting Komentar