UPT Puskesmas Panaguan sebagai
salah satu pusat pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Proppo, turut
memberikan kontribusi dalam hal kebersihan dan kenyamanan di wilayah kerjanya.
Inovasi demi inovasi muncul untuk
untuk meningkatkan mutu pelayanan demi membantu masyarakat menuju masyarakat
sehat tahun 2025.
Dengan mengusung salah satu misi
kami, yaitu Meningkatkan kemandirian masyarakat berperilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS), UPT Puskesmas Panaguan mengadakan sebuah kegiatan inovasi
terbaru.JUMAT BERKAH. Bersama lintas
sektor, kami mengadakan program kesehatan lingkungan dengan nama JUMAT BERKAH. Kegiatan
ini berisi kerja bakti membersihkan Masjid di Desa Panaguan.
Bekerja sama dengan Koramil Kecamatan
Proppo, Polisi Sektor Proppo, Kepala Desa Panaguan, Mahasiswa KKN IAIN
Pamekasan, dan Masyarakat Sekitar Masjid Panaguan. Kami bersama-sama berusaha
menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman untuk di tempati.
Kegiatan baru ini direncanakan
akan terus dilaksanakan setiap bulannya. Dukungan dari pihak yang bekerja sama
dengan UPT Puskesmas Panaguan begitu besar, jadi besar harapan kami untuk
kelancaran kegiatan JUMAT BERKAH ini di kemudian hari.
Kegiatan ini di mulai dari Apel
Pagi di Puskesmas Panaguan, setelah itu rekan-rekan langsung meluncur ke lokasi
tujuan kegiatan yaitu Masjid Panaguan. Di Masjid Panaguan sudah hadir
rekan-rekan dari Koramil Proppo, Kepolisian Sektor Proppo, dan masyarakat
sekitar masjid, disusul dengan hadirnya rekan-rekan dari Mahasiswa KKN IAIN
Pamekasan.
Setelah kegiatan kerja bakti
membersihkan masjid, dilanjutkan dengan acara makan bersama di Puskesmas
Panaguan.
Harapan dari berbagai pihak yang
mendukung adalah, semoga kegiatan ini terus berlanjut setiap bulannya agar bisa
berdampak baik bagi kami sendiri dan pihak yang mendukung khususnya masyarakat
sekitar yang merasakan dampaknya langsung
Pendataan Keluarga Sehat di Puskesmas Panaguan sudah mulai berjalan sejak tanggal 2 Juli 2018 di mulai dari Desa Panaguan (Wilayah Kerja Puskesmas Panaguan adalah 11 Desa termasuk Desa Panaguan).
Pada tanggal 26 Juni 2018, UPT
Puskesmas Panaguan mengadakan pertemuan dengan kepala desa dan kader-kader yang
ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Panaguan dalam acara Sosialisasi Dan
Pembinaan Pelayanan Kesehatan Tradisional. Dalam acara ini di jelaskan kepada
peserta sosialisasi mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Pelayanan kesehatan tradisional
merupakan salah satu sub dari 3 pilar program Indonesia sehat, dengan landasan hukum
PP No. 103 Tahun 2014 dan PMK No. 61
Tahun 2016.
Sesuai Peraturan Pemerintah No
103 Tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional, yang di maksud dengan
Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah sebagai berikut :
1.Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah
penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara
empiris.
2.Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan
biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara
ilmiah.
3.Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah
suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan
konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat
sebagai pelengkap atau pengganti.
4.Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan
yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan
untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
Penyehat tradisional wajib
memiliki beberapa hal seperti berikut ini:
1.Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang
selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat
tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan
Tradisional Empiris.
2.Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
Tradisional yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
3.Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional,
yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada
tenaga kesehatan tradisional dalam rangka pelaksanaan pemberian Pelayanan
Kesehatan Tradisional Komplementer.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Syarat untuk mendapatkan STPT :
1.Surat Penyataan mengenai metode atau teknik
pelayanan yang diberikan
2.Fotocopy KTP yang masih berlaku
3.Pas photo terbaru 4x6 (2 lembar)
4.Surat keterangan lokasi tempat praktik dari
lurah atau desa
3.Permohonan diajukan paling lambat 3 bulansebelumjangka waktu STPT berakhir
4.SPTP berlaku 2 tahun & dapat diperpanjang
kembali
Tata cara pelayanan,registrasi
dan perizinan pelayanan kesehatan tradisional empiris :
1.Hanya
dpt menerima klien sesuai keilmuan & keahlian
2.Bila
berhalangan praktik, tdk dpt digantikan oleh hattralainnya
3.Bila
tdk mampu memberikan pelayanan, wajib mengirim klien ke fasyankes
4.Wajib
memiliki stpt
5.Tidak
melakukan intervensi tubuh yang bersifat invasif
6.Hanya
dpt memiliki 1 stpt dan 1 tempat praktik
7.Izin
tempat praktik perseorangan melekat pada stpt hattra
8.Setiap
panti sehat harus memiliki izin sarana
9.Wajib menaati kode etik hattra
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah sebagai berikut :
1.Panti sehat perorangan
Tempat
hattra melakukan pelayanan secara perorangan. Izin penyelenggaraan Panti Sehat
perorangan melekat pada STPT yang dimiliki oleh Penyehat Tradisional
2.Panti sehat berkelompok
Tempat
hattra melakukan pelayanan secara bersama
a.dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum
b.harus memiliki penanggungjawab teknis yg memiliki STPT
Panti sehat tidak boleh melaksanakan pelayanan rawat inap
Sarana panti sehat harus memiliki :
1.Ruang pendaftaran/Ruang tunggu
2.Ruang Konsultasi
3.Ruang Administrasi
4.Ruang Pengobatan
5.Ruang mandi/WC
6.Ruang Lainnya sesuai kebutuhan pelayanan
Izin penyelenggaraan panti sehat berkelompok yaitu mengajukan surat
permohonan ke pemerintah kab/kota, dengan melampirkan:
1.STPT masing-masing Hattra
2.Salinan/fotocopy pendirian badan usaha, kecuali
perorangan
3.Indentitas lengkap pemohon
4.Surat keterangan domisili dari kelurahan
5.Profil Panti sehat (struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga, sarana &
prasarana, jenis pelayanan yg diberikan)
6.Rekomendasi dinas KesehatanKab/Kota (setelah dilakukan penilaian teknis)